Pada April-Juni 2010, Pemerintah Desa Tanjung mengadakan musyawarah antar dusun untuk mengusulkan pengajuan Hutan Desa. Berdasarkan hasil rembukan selanjutnya dilakukan pertemuan tingkat desa. Tindak lanjutnya, pada November 2012, Pemerintah Desa Tanjung melakukan pengajuan surat usulan kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu. Seiring dengannya, dibentuk LPHD yang dinamakan “Bukit Belang”. Proses ini juga dapat berjalan melalui dampingan dari Flora Fauna Indonesia (FFI) dan PRCF lndonesia.
Tahun 2014-2015, PRCF Indonesia, melalui skema program TFCA Kalimantan Siklus 1, bersama masyarakat Tanjung dan LPHD, melakukan kegiatan berupa penataan tata ruang, pemasangan patok dan titik koordinat Hutan Desa dan pengajuan PAK (Penetapan Areal Kerja), serta pembentukan Koperasi Tuah Sidi Easi yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kalimantan Barat.
ahun 2016 -2018, pengelolaan atas Hutan Desa didorong dan dilakukan oleh oleh beberapa pihak melalui skema MCAI dengan tema program “Kemakmuran Hijau”. Pihak-pihak tersebut adalah Lembaga Aliansi Organik Indonesia (AOI), PRCFI, Lembaga Energi Hijau (LEH), Rumpun Bambu Nusantara (RBN), dan Koperasi Tuah Sidi Easi serta Koperasi Unyap Bina Usaha. Salah satu bentuk pendampingnya adalah Pembangunan Rumah Produksi Air Galon.
Saat ini, LPHD Bukit Belang sebagai perwakilan masyarakat dalam hal pengelolaan Hutan Desa, secara intens bekerja sama dengan PRCF Indonesia. Beberapa kegiatan yang berkaitan dengan penguatan kapasitas kelembagaan, pengawasan dan perlindungan hutan, serta pengembangan ekonomi masyarakat, terus diupayakan secara intens, terukur, dan mampu memberi manfaat positif bagi Hutan Desa dan masyarakat Tanjung.